Surabaya, 18 Juli 2024

Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, pihak Dinas Cipta Karya akhirnya mengundang perwakilan warga Bumi Marina Emas ke pendopo Kelurahan Keputih. Pada kegiatan ini, pihak Pemkot Surabaya yang diwakili oleh tim dari Dinas Cipta Karya menyampaikan banyak hal tentang bagaimana proses-proses yang harus dilalui untuk penyerahan aset PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) ke warga yang diwakili oleh Pemkot Surabaya.

Perlu diketahui bersama, bahwa dalam UU no 1 tahun 2011, beserta turunannya menyebutkan bahwa ketika sebuah perumahan yang dikelola swasta dan sudah dikatakan selesai, maka harus diserahkan ke warga. Jika lahan-lahan yang dihuni sudah dimiliki warga, maka fasilitas umumnya juga harus diserahkan ke warga lewat pemerintah daerah.

Tapi ketika ada kendala lain, seperti developer tidak bisa memelihara fasilitas umum, seperti penerangan jalan, jalan rusak, sanitasi terganggu/buntu, dan lain sebagainya, maka juga harus diserahkan. Apalagi kondisi bahwa PT nya bangkrut atau tidak aktif, maka mau tidak mau ya harus diserhkan ke pemerintah daerah, dan harus dianggap sebagai perkampungan biasa, tidak di bawah developer lagi. Sehingga semua pembangunan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas umum yang ada didalamnya sudah menjadi hak dan wewenang pemerintah daerah.

Bagaimana dengan status Perumahan Bumi Marina Emas?

Sebenarnya sudah sejak cukup lama Perumahan Bumi Marina Emas ingin diserahkan ke Pemkot Surabaya. Akan tetapi selalu terkendala oleh kasus hak waris keluarga pendirinya, bpk Pied Yudhianto. Akan tetapi, kondisi saat ini, perusahaan sudah tidak aktif lagi (sesuai dengan klarifikasi pihak pengurus ke bu Susan, juga sesuai yang disampaikan oleh pihak perwakilan pemkot saat pertemuan di pendopo kelurahan). Sehingga, developer tidak memiliki legitimasi lagi untuk menolak permohonan penyerahan ke Pemerintah daerah, karena tidak memiliki lagi badan hukum yang sah untuk menolaknya.

Kenapa proses penyerahan ke pemkot kadang menjadi kendala developer?

Kadang developer memang menarik ulur proses penyerahan PSU ke pemkot. Kenapa? Karena memang ada banyak kewajiban yang harus disertakan. Misalnya :

  • Proporsi PSU ( jalan, taman, lahan fasum, tempat ibadah), setidaknya harus 30% dari luas wilayah.
  • Posisi-posisi fasum tidak boleh dipindah sekehendak hati pemilik, tanpa konfirmasi atau perubahan blueprint yang disetujui pihak pemerintah daerah
  • Dan lain-lain, silakan bisa dibaca selengkapnya dalam dokumen2 dasar hukum di bawah ini.

Bagaimana dengan Kondisi PSU di Bumi Marina Emas ?

Pertama, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak perwakilan Pemkot Surabaya, ternyata blue print yang diserahkan ke Pemkot Surabaya adalah cuma wilayah Blok-A sampai Blok-D. Sehingga Blok E-F tidak termasuk dalam tuntutan peralihan pengelolaan. Nanti akan dibahas lagi dalam momen yang berbeda.

Blue print Perumahan Marina yang diserahkan ke Pemkot Surabaya

Kedua, beberapa fasum yang sudah terdaftar sebagai fasilitas umum (fasum), ternyata dihuni secara pribadi oleh perseorangan. Kita tidak tahu apakah akadnya jual-beli atau hibah sepihak dari developer. Yaitu sebagian fasum blok A dan Blok B.

Pak Zainudin (Ketua RT 01) dan pak Bambang (warga RT 01) menunjukkan lahan fasum yang dipakai sepihak oleh warga.

Ketiga, lahan Fasum ternyata ada yang sudah berubah menjadi hunian warga / kos-kosan. Tapi ada yang secara maket jadi hunian, tapi diubah menjadi fasum. Ini kasusnya terjadi pada lahan masjid. Sesuai dengan gambar blueprint, sebenarnya lahan fasum tersebut adalah dari batas masjid, sampai dengan jalan tengah. Rencana akan dibuat sebagai taman dan fasilitas warga. Sedangkan posisi masjid, adalah berupa jalan tembus dari Gg 6 blok B dan hunian (gambar menyusul).

Tapi dalam hal ini, lahan fasum tersebut adalah kategori Fasum Pengelola, artinya memang rencana akan digunakan oleh pihak perumahan untuk daya tarik pembeli. Akan tetapi, jika akhirnya diubah sepihak oleh developer, juga tidak menjadi masalah.

Lahan Fasum kedua, yang ukurannya cukup besar adalah di pojok timur selatan blok D. Dimana lahan ini menurut blue print adalah Fasum KMS (Kota Madya Surabaya). Sehingga tidak boleh dijual-belikan oleh developer. Akan tetapi, menurut desas-desus warga, lahan ini dikuasai oleh perseorangan — yang juga tidak jelas. Oleh karena itu, nantinya, sama dengan kasus lahan fasum yang dihuni oleh perseorangan tersebut, akan ditindak lanjuti oleh tim pemkot, alas hak nya apakah betul-betul bisa diambil alih pemkot atau sudah dikuasai oleh perseorangan. Karena secara hukum, lahan fasum seperti ini harus diserahkan ke pemkot, tidak boleh diperjualbelikan ke pihak perseorangan atau swasta.

Sedangkan fasum-fasum lainnya, seperti 1 blok di Blok A, 1 blok di Blok B, 2 blok di Blok C dan dua blok di blok D yang selama ini sudah dikelola oleh warga dan tidak ada masalah, akan dicatatkan sebagai asset-aset yang akan diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Apakah manfaat kalau PSU sudah ditangan pemkot?

Tentu ada banyak hal yang bisa dinikmati warga jika PSU tersebut sudah dimiliki Pemkot. Misalnya :

  1. Lahan-lahan yang selama ini tidak terawat, misalnya jalur hijau jalan kembar tengah, atau lahan pojok timur blok D, bisa dimanfaatkan untuk taman, taman bermain, lapangan futsal, atau pertanian, dan lain-lain. Dan pendanaannya bisa dibantu oleh Pemkot.
  2. Fasilitas penerangan jalan raya (PJU), jika sudah terpasang, maka biayanya rekeningnya akan ditanggung pemkot. Atau jika ada kerusahakan, maka bisa diganti oleh pihak pemkot. Atau sekalian diganti tiang dan lampunya oleh pemkot sekalian
  3. Fasilitas jalan yang rusak, selokan buntu, dan lain-lain bisa langsung ditangani oleh tim pemkot. Tidak swadaya warga lagi.
  4. Dan lain-lain.

Demikian sedikit uraian tentang arti proses peralihan PSU ke Pemerintah Daerah dari developer, dan laporan perkembangan yang sudah kita lakukan bersama sampai saat ini. Dan proses setelah ini adalah penyerahan dokumen-dokumen aset yang selama ini dikelola oleh warga — khususnya yang tidak meiliki masalah. Sedangkan aset-aset yang bermasalah, seperti lahan yang sudah dihuni oleh perseorangan atau lahan pojok timur, kita lewatkan dulu, sambil nunggu proses checking ke BPN.

Beberapa dokumen Pendukung yang bisa kita pelajari bersama :

Beberapa foto pertemuan kemarin bersama Lurah Keputih dan Tim Dinas Cipta Karya :