By : Edi Basuki

Beberapa waktu yang lalu, atas kesepakatan rapat pengurus RW 06 perumahan bumi marina emas, diadakan penggantian spanduk himbauan untuk anak kos, agar tidak memarkir mobilnya di pinggir jalan perumahan. Artinya anak kos boleh membawa mobil asalkan kosanya menyediakan tempat parkir.

Sebuah himbauan agar jalan di perumahan marina tidak menjadi tempat parkir yang dapat mengganggu aktivitas warga. Karena sesungguhnyalah pinggir jalan itu memang tidak untuk tempat parkir, dan konon ada regulasi yang mengaturnya.

Spanduk himbauan itu dipasang di beberapa titik yang strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh anak kos. Khususnya anak kos yang membawa mobil. Bahkan secara tidak langsung spanduk itu juga mengingatkan agar para pengusaha kos-kosan juga berkenan menegur dan tidak menerima anak kos yang membawa mobil jika kosannya tidak menyediakan tempat parkir.

Sudah hampir sebulan, spanduk himbauan yang baru itu dipasang. Namun belum ada tanda-tanda kesadaran bagi semua pihak untuk berbenah. Anak kos tetap ndablek memarkir mobilnya, juga motornya di pinggir jalan, karena memang kosannya tidak menyediakan tempat parkir.

Anehnya, spanduk himbauan larangan parkir mobil anak kos ditandai dengan terjadinya pencurian motor honda beat milik anak luar yang sedang bermain futsal.

Beberapa mobil ber plat luar daerah milik anak kos masih tetap diparkir di pinggir jalan dekat kosannya. Begitu juga dengan motornya anak kos, bahkan pemilik rumah motornya terpaksa di parkir di luar.

Tampaknya anak kos tidak ada yang sempat membaca spanduk himbauan, atau memang mereka paham bahwa spanduk itu hanya pajangan saja, dan tidak perlu digubris, sekedar persuasif tanpa represif.
Wallahu a’lam bishowab. [eB]